DONASI pulsa 30,000 ke 085220145220 anda berhak mendapatkan Kumpulan Skripsi # Polri # PNS Kumpulan Skripsi Polri,Pns Pree Undang-Undang

30 April 2013

Peran dan fungsi Polri dalam dikresi Polri

Jalurberita.com - Dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).


Dalam Pasal 14, kepolisian bertugas untuk: (a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; (b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; (c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional; (e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; (f) melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; (h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; (i) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (j) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; (k) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; (l) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya Pasal 15 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut kepolisian berwenang untuk: (a) menerima laporan dan/atau pengaduan; (b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; (c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; (e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalm lingkup kewenangan administratif kepolisian; (f) melaksakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; (g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; (h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; (i) mencari keterangan dan barang bukti; (j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; (k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; (l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; (m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.


Semua wewenang di atas masih ditambahkan beberapa wewenang lainnya, antara lain: (a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; (b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; (c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; (d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; (e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; (f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (g) memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; (h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; (i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait; (j) mewakili pemerintah RI dalam organisasi kepolisian internasional; (k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, kepolisian masih diberikan wewenang lain, yaitu: (a) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan; (b) melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; (c) membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; (d) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (f) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (g) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (h) mengadakan penghentian penyidikan; (i) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; (j) mengajukan permintaan secara langsung kepada imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; (k) memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; (l) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Ketentuan terkait “tindakan lain” tersebut menyatakan: (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; (c) harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; (e) menghormati hak asasi manusia.

Terkait dengan pejabat kepolisian, Pasal 18 menyatakan, untuk kepentingan umum pejabat kepolisian negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Ayat 1). Pelaksanaan ayat ini hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian negara RI (Ayat 2). Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 19, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Ayat 1).

Dikresi dan Permasalahanya
Diskresi merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya. Menurut Davis diskresi kepolisian is maybe defined as the capacity of police officers to select from among a number of legal and ilegal courses of action or inaction while performing their duties (Bailey (ed) : 1995: 206). Menurut Irsan (2001) tindakan diskresi dapat dibedakan sbb ; (1) tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara individu dalam mengambil keputusan tersebut; (2) tindakan diskresi yang beradasar petunjuk atau keputusan atasan atau pimpinanannya.

Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan, petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah dan sebagainya. Adapun tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual petugas kepolisian. Tindakan tersebut merupakan tindakan diskresi birokrasi karena dalam pengambilan keputusan diskresi berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan–kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah dijadikan kesepakatan diantara mereka.

Manfaat diskresi dalam penanganan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat antara lain adalah sebagai salah satu cara pembangunan moral petugas kepolisian dan meningkatkan cakrawala intelektual petugas dalam menyiapkan dirinya untuk mengatur orang lain dengan rasa keadilan bukannya dengan kesewenang - wenangan.

Selain pantas untuk dilakukan diskresi juga merupakan hal yang penting bagi pelaksanaan tugas polisi karena : (1) Undang-undang ditulis dalam bahasa yang terlalu umum untuk bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan sampai detail bagi petugas dilapangan, (2) Hukum adalah sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban dan tindakan hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai hal tersebut. (3) Pertimbangan sumber daya dan kemampuan dari petugas kepolisian.

James Q Wilson mengemukakan ada empat tipe situasi tindakan diskresi yang mungkin dilaksanakan, yaitu : (1) police-invoked law enforcement, petugas cukup luas alasannya untuk melakukan tindakan diskresi, tetapi kemungkinannya dimodifikasi oleh kebijaksanaan pimpinannya; (2) citizen-invoked law enforcement, diskresi sangat kecil kemungkinan dilaksanakan, karena inisiatornya adalah masyarakat;(3) police-invoked order maintenance, diskresi dan pengendalian pimpinan seimbang (intermidiate), apakah pimpinannya akan memerintahkan take it easy atau more vigorous; dan (4)citizen-invoked order maintenance, pelaksanaan diskresi perlu dilakukan walau umumnya kurang disetujui oleh atasannya (Munro, 1977 ; 5).

Dalam kenyataannya hukum memang tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit didalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan. Hal ini dikarenakan segala gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan. Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan itu oleh hukum adalah diserahkan kepada petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang masuk didalam proses, untuk selanjutnya diadakan penyaringan-penyaringan yang dalam hal ini disebut dengan diskresi.
Sesuai dengan judul yang dipilih, maka dalam tulisan ini diskresi yang dibahas adalah diskresi yang berkaitan dengan pekerjaan polisi yang berhubungan dengan tugas-tugas penegakan hukum pidana, yaitu dalam rangka sistem peradilan pidana dimana tugas polisi sebagai penyidik. Oleh karena itu untuk membedakan dengan diskresi yang dilakukan oleh komponen fungsi yang lain dalam tulisan ini yang menjadi tujuan adalah diskresi oleh kepolisian.

Tiap-tiap komponen dalam sistem peradilan pidana mempunyai wewenang untuk melakukan penyaringan atau diskresi tersebut. Diskresi diberikan baik karena berdasar peraturan perundang-undangan maupun atas dasar aspek sosiologisnya.Penyaringan perkara mulai pada tingkat penyidikan berupa tindakantindakan kepolisian yang dalam praktek disebut diskresi kepolisian. Pada tingkat penuntutan, adanya wewenang jaksa untuk mendeponir suatu perkara yang biasa disebut dengan asas oportunitas. Sedangkan pada tingkat peradilan berupa keputusan hakim untuk bebas, hukuman bersyarat, ataupun lepas dan hukuman denda. Pada tingkat pemasyarakatan berupa pengurangan hukuman atau remisi.

Penyaringan-penyaringan perkara yang masuk kedalam proses peradilan pidana tersebut merupakan perwujudan dari kebutuhan-kebutuhan praktis sistem peradilan pidana, baik karena tujuan dan asas maupun karena semakin beragamnya aliran-aliran modern saat ini, baik pada lingkup perkembangan hukum pidana maupun kriminologi yang disadari atau tidak disadari, langsung  atau tidak langsung mempengaruhi nilai-nilai perkembangan yang ada pada masyarakat dewasa ini.Tentunya diskresi oleh polisi itu sendiri terdapat hal-hal yang mendorong ataupun menghambat didalam penerapannya di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut maka apabila berbicara soal diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana, maka akan ditemukan suatu hubungan antara hukum, diskresi, kepolisian, penyidikan dan sistem peradilan pidana. Maka pokok permasalahan yang akan dikaji pada hakekatnya adalah bekerjanya hukum dan diskresi kepolisian itu.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 butir (1) dan Pasal 2 tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum mempunyai fungsi menegakkan hukum di bidang yudisial, tugas preventif maupun represif. Sehingga dengan dimilikinya kewenangan diskresi dibidang yudisial yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pada Pasal 18 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”, maka akan menjadi masalah apabila dengan adanya diskresi ini justru malah merangsang atau memudahkan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi.
Dengan luasnya kekuasaan yang dimiliki oleh polisi, mempunyai potensi kekuasaan itu disalahgunakan untuk keuntungan diri sendiri, kelompok maupun organisasi lain. Padahal penggunaan kekuasaan diskresi yang diberikan oleh pembuat undang-undang sebenarnya apabila jalur hukum yang disediakan untuk menyelesaikan suatu masalah malah menjadi kurang efisien, kurang ada manfaatnya maupun macet. Ditinjau dari sudut hukumpun setiap kekuasaan akan dilandasi dan dibatasi oleh ketentuan hukum. Namun, kekuasaan diskresi yang begitu luas dan kurang jelas batas-batasnya akan menimbulkan permasalahan terutama apabila dikaitkan dengan asas-asas hukum pidana yaitu asas kepastian hukum dan hak asasi manusia. (berbagai sumber google.com)

09 April 2013

Repisi UU Otonomi Dan Hak Preogratif Bupati dan Wakil Bupati

Jalurberita.com- Perhelatan 19 Mei 2013 sudah di depan mata, gelaran hajat besar Pilkada kabupaten Bandung Barat  ini pun marak dengan berbagai gesekan dan kepentingan masing-masing kelompok yang di bungkus oleh kepentingan masyarakat. Hal ini mengingat ada lima bakal calon (balon) yang siap maju menjadi calon Bupati-wakil Bupati, baik dari partai maupun independen.

Hajatan PILKADA memang berbeda dengan pilpres, mengingat besarnya kewenangan daerah sejak bergulirnya otonomi daerah. Kepala daerah-lah yang paling berperan dalam menentukan keberhasilan pembangunan suatu daerah. Dengan kata lain, masyarakat lebih banyak berharap kepada kepala daerah dalam memperbaiki kondisi yang telah ada. Agar pilkada dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat, dibutuhkan sistem, prosedur, serta perangkat yang tepat. Keberhasilan pelaksanaan pilkada tidak terlepas dari peranan aparat pelaksanaannya, yaitu KPU beserta jajarannya, mulai dari sekretariat, panwas, PPK, sampai PPS. Aparat yang profesional, kompeten, serta netral akan dapat mewujudkan pilkada secara jujur dan adil. Namun, menjelang pelaksanaan pilkada, netralitas aparat pegawai negeri sipil (PNS) justru banyak dipertanyakan.
Hal itu bisa dimaklumi, mengingat sejarah birokrasi Indonesia yang selama lebih dari 32 tahun dijadikan tunggangan politik oleh golongan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pada satu sisi, PNS adalah aparat pemerintah yang dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan di sisi lain, mereka juga anggota masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan politis maupun ekonomis tersendiri menyangkut siapa yang akan terpilih.Meski pemerintah memberi sinyal PNS yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu kandidat kepala daerah akan ditindak tegas, hal ini menimbulkan rasa skeptis dan pesimistis. Ini karena pada tahap implementasi sangat sulit. Peringatan tinggal peringatan, tapi pelanggaran jalan terus.
Menyoal netralitas PNS dalam pilkada bisa dilihat dari dua aspek. Pertama, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kandidat kepala daerah. Kedua, PNS yang terlibat karena dilibatkan atau melibatkan diri.
Untuk PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kandidat kepala daerah, kalau kita cermati perangkat peraturan perundang-undangan antara UU No. 32/2004 tentang Pemda dengan petunjuk pelaksanaannya, yaitu PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta petunjuk teknisnya, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang PNS yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak sejalan. Bahkan saling bertentangan.
UU No. 32/2004, sangat jelas pasal 59 ayat (5) huruf g menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS. Peraturan Pemerintah No. 6/2005 pasal 42 ayat 2 huruf f, pasangan yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol wajib melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS.
Dalam UU No. 43/1999 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Sanksi terhadap PNS yang terlibat dalam politik diatur dalam PP No. 12/1999. Menurut PP No. 12/1999, PNS yang menjadi anggota/pengurus parpol diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama setahun. Jika dalam tempo tiga bulan ia tak melaporkan diri, ia akan dipecat. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/18.1/M.PAN/5/2004 mengatur tentang sanksi bagi PNS yang terlibat dalam kampanye Pemilu 2004.
PP No. 6/2005 pada lampiran, aturan main tidak sejalan bila kita cermati formulir model B6-KWK yang harus dilampirkan untuk melengkapi berkas pencalonan, tentang surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, tetapi pada UU No. 32/2004 pasal 59 ayat 5 huruf g dan PP No. 6/2005 pasal 42 ayat 2 huruf f, disyaratkan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS. Mundur begitu menjadi calon kepala daerah atau mundur apabila terpilih menjadi kepala daerah. Dua substansi yang berbeda untuk satu permasalahan.
Pada Peraturan BKN No. 5/2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang PNS yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, semakin rinci mengatur PNS yang akan menjadi kandidat dalam pilkada. Hal ini sangat beralasan, mengingat BKN adalah institusi yang paling berkompeten terhadap keberadaan PNS. Sebagai catatan, aturan yang dibuat BKN tidak sejalan dengan aturan yang berada di atasnya, baik PP No. 6/2005 maupun UU No. 32/2004.
Pada 6 ayat 1 Peraturan BKN No. 5/2005 menyatakan bahwa (a) apabila PNS terpilih dan diangkat menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) apabila tidak terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah diaktifkan kembali dalam jabatan negeri. 
Dari aturan ini, jelas PNS tidak perlu mundur bahkan yang bersangkutan diaktifkan kembali dalam jabatan negeri. Jangankan mundur dari PNS, yang bersangkutan tidak perlu kehilangan jabatan. Bandingkan dengan aturan lain apabila  menjadi anggota/pengurus parpol, menjadi anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PNS diwajibkan mundur.
Pada konteks ini, posisi PNS semakin kukuh karena syaratnya sangat sederhana. Pasal 6 ayat 2 menyatakan, pengaktifkan kembali dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifkan dalam jabatan negeri kepada pejabat pembina kepegawaian yang diberi tenggang waktu selama 14 hari kerja setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU sebagaimana pasal 6 ayat 3. Sedangkan ayat 4 pasal 6, posisi PNS yang menjadi kandidat dan gagal memenangkan pilkada diberi peluang yang sangat bagus. Yakni pejabat pembina kepegawaian paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, menetapkan pengaktifkan kembali PNS yang tidak berhasil memenangkan pilkada dalam jabatan semula. 
Ini semua menggambarkan bahwa PNS yang gagal memenangkan pilkada kalau masih berminat, nyaris tanpa kesulitan jabatan akan diperoleh kembali karena pejabat pembina kepegawaian langsung menetapkan kembali tanpa syarat. Kecuali tidak melebihi masa tenggang 14 hari. Tidak diperlukan persyaratan yang rumit dan pertimbangan lainnya. 
Sepertinya, Departemen Dalam Negeri organisasi yang memproses PP dan BKN paling berkepentingan terhadap PNS, tidak rela manakala kadernya ’’pagi-pagi" mundur dari jabatannya atau bahkan dari PNS-nya. Sementara kemenangan belum tentu diperoleh. Di sinilah KPU harus benar-benar cermat untuk selalu jeli menerapkan atau menggunakan instrumen yang tersedia. Hal ini mengingatkan kembali kepada kita bahwa salah satu ciri bangsa Indonesia adalah parsial, sektoral, dan ego masing-masing tinggi tanpa mau memperhitungkan pihak lain. 
Dari mekanisme tersebut, maka seharusnya tidak terjadi seorang anggota/pengurus parpol yang masih berstatus PNS dan menduduki jabatan negeri. Maka PNS yang menjadi anggota parpol harus menetapkan pilihannya untuk tetap PNS atau berhenti.Pada posisi ini, PNS menjadi dilematis dan ada kesan ’’dirugikan" pada pesta demokrasi lokal lima tahunan. Apalagi PNS-PNS inilah nantinya yang akan dipimpin secara langsung. Ironis memang! PNS harus tutup mata dan telinga. Hak politik dan partisipasi pada pilkada hanya di dalam bilik suara yang waktunya tidak lebih dari lima menit untuk menggunakan hak politiknya. Selebih dari itu, PNS dilarang. Bahkan akan ditindak tegas manakala tidak netral. Karena apa pun yang akan dilakukan dalam konteks pilkada, pasti netralitasnya akan dipertanyakan. Pasal 66 PP No. 6/2005 dengan jelas pasangan calon dilarang melibatkan PNS.
Apakah mungkin PNS akan tahan untuk tidak ikut ambil bagian dalam proses pilkada? Apakah mungkin kandidat kepala daerah tidak tertarik dan melirik terhadap potensi PNS? Diakui atau tidak, banyak PNS yang memanfaatan momentum pilkada untuk mengubah nasib. Selama jumlah jabatan tidak sebanding dengan stok SDM dari PNS yang secara normatif memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut, rasa-rasanya pilkada bisa dimanfaatkan untuk mengubah konfigurasi pejabat lima tahun ke depan. Kondisi semacam inilah yang ditengarai menjadi titik rawan PNS tidak netral.
Hak Preogratif Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah pasal 25 Bupati dan Wakil Bupati mempunyai wewenang  : dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; mengajukan rancangan Perda,menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bila dikaitkan dengan Pilkada yang akan di gelar di kabupaten bandung barat dan di kabupaten lainyapun keberadaan PNS tidak banyak dirugikan bila di bandingkan dengan masyarakat yang mendorong Balon ataupun partai politik yang mendorong balon menjadi Bupati, sehingga seharusnya PNS bisa memposisikan “PNS yang Netral”
Namun ketika menyikapi perkembangan yang terjadi dan mengikuti perkembangan social yang ada di masyarakat sudah saatnya bupati dan wakil bupati mendapatkan hak Prerogatif seperti hak Prerogatif presiden mendapatkan mentri sebagai pembantu presiden.
hak Prerogatif  (bahasa Latin: praerogatio, -onis (femininum); bahasa Inggris: prerogative; bahasa Jerman: das Vorrecht; "hak istimewa") dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata "prerogatif" dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya.
Penggunaan dalam budaya modern kata "prerogatif" memberi nuansa dalam persamaan hak asasi manusia untuk berhak mengambil keputusan sendiri, misalnya: "Adalah hak prerogatif seseorang untuk melakukan apa yang diingininya". Lawan dari istilah ini dalam sejarah hukum adalah larangan bahwa seseorang untuk menggunakan hak pribadinya dalam menentukan nasib.
Revisi undang-undang otonomi sudah harus mampu mengakomodir kepentingan masyatakat “non PNS” untuk dapat membantu Bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Dengan adanya masyarakat sipil “non PNS” maka pada akhirnya PNS, akan dapat berjalan pada rel-nya berupa PNS yang netral tanpa ada kepentingan dalam menyukseskan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun bila PNS akan aktif membantu Bupati dan Wakil bupati  maka harus mengundurkan diri dari PNS sehingga pungsi PNS sebagai pelayan masyarakat tidak akan terbebani dengan hiruk pikuknya politik yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya repisi undang-undangn otonomi yang memberikan   hak Prerogatif  Bupati dan Wakil bupati  dalam mendapatkan stafnya dalam membantu kinerja pemerintah maka kepentingan PNS hanya sampai kepada tingkat Sekda dan kalaupun PNS mau menjadi Kepala SKPD itu semua menjadi haknya Prerogatif  Bupati dan Wakil bupati apakan akan mengambil dari PNS ataupun Masyarakat Non PNS.
Kolaborasi antara PNS yang sistim karir dengan masyarakat non PNS dalam birokrasi pemerintahan akan menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan dan propesional PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

07 April 2013

Konflik Ogan Komering Ulu Dan Solusi

Jalurberita.com  - Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pepatah itu pas untuk menggambarkan kejadian berdarah pada Kamis (7/3/2013) pagi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kota kecil yang damai itu, tiba-tiba terkoyak oleh aksi brutalisme aparat TNI melawan Polisi.Sungguh, kejadian memalukan itu menjadi cermin bagi negeri ini yang kerap dilanda aksi gegap gempita bentrok warga di berbagai daerah. Betapa tidak, dua pasukan yang seharusnya menjadi garda depan dalam pengamanan warga dan penegakan hukum, justru mempertontonkan aksi brutal hingga memangsa banyak korban.

Amuk massa sekitar 90 anggota TNI itu dipicu oleh kabar meninggalnya salah seorang anggota TNI bernama Pratu Heru Oktavinus, anggota Batalyon 15/ 105, pada 27 Januari 2013. Heru tewas karena ditembak mati oleh anggota Polisi Lalu Lintas Polres OKU Brigadir Wijaya saat terlibat perkelahian di Desa Sukajadi, OKU.Perkelahian malam itu bermula saat Brigadir Wijaya dan sejumlah polisi lalu lintas menggelar razia kendaraan bermotor. Setelah melakukan razia, Brigadir Wijaya duduk di Pos Polisi 902, Jalan Lintas Tengah Sumatra.

Lalu, melintaslah rombongan Pratu Heru Oktavianus yang berjumlah lima motor. Mereka baru pulang dari acara sunatan di Lorong Duku, Kelurahan Kemala Raja, Baturaja Timur, OKU, melintas di depan pos. Saat berada di lokasi razia, Pratu Heru yang tertinggal dari rombongannya dihentikan, namun berhasil meloloskan diri sambil menghina polisi.
Mendengar hinaan itu, Brigadir Wijaya menjadi naik pitam dan mengejar Briptu Heru. Brigadir Wijaya berhasil menyusul Briptu Heru. Dia kemudian menendang motor Briptu Heru hingga terjatuh. Kemudian, terjadilah percekcokan yang berujung pada adu fisik.

Namun kemudian, Brigadir Wijaya menembak Briptu Heru dua kali. Satu tembakan mengenai punggung, satu lagi menembus leher.Briptu Heru kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santo Antonius Baturaja. Namun beberapa saat kemudian dia tewas. Sejak itulah situasi di Baturaja, OKU, menjadi tegang. Mapolres OKU dijaga ketat untuk mengantisipasi kemungkinan serangan. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Brigadir Wijaya sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Briptu Heru.

Dua bulan berlalu, tak ada kejelasan penanganan kasus tersebut. Hal itu membuat para tentara di barak Batalyon 15/ 105 naik pitam. Teman-teman Heru dari Batalyon Armed 15/ 105 TNI mendatangi Mapolres OKU pada Kamis pagi pukul 07.30 WIB. Mereka menggunakan truk dan motor. Sebagian dari tentara itu juga membawa sangkur. Mereka datang ke Mapolres OKU untuk menanyakan perkembangan kasus penembakan Heru.
"Mereka bergerak tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius di kantor Humas Mabes Polri, Kamis (7/3/2013). Mediasi pun tidak berjalan mulus. "Pembicaraan tidak berlangsung lama, lalu situasinya mendadak tak terkendali dan menjadi perusakan," ujar Suhardi.

Entah apa yang terjadi, pada pukul 09.30 WIB, para tentara itu naik pitam. Mereka merusak dan membakar Mapolres OKU. "Mungkin mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Maka terjadi keributan yang berujung dengan pembakaran," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul kepada.
Akibatnya, sebagian kantor Polres OKU ludes dilalap si jago merah. Selain itu, 4 mobil dan 70 motor turut dirusak dan dibakar. Kekacauan ini juga menyebabkan 16 tahanan kabur, lainnya dievakuasi.

Tak hanya itu, aksi brutal ini juga menyebabkan tiga anggota Polres OKU terluka dan harus dirawat di ruhah sakit. Mereka adalah Briptu Berlin Mandala yang mengalami luka tusuk di dada dan tangan, Aiptu Marwani luka tusuk di paha, dan Bripka M yang mengalami luka bakar. Usai melakukan pembakaran, puluhan anggota Batalyon 15/ 105 itu meninggalkan Mapolres OKU yang sebagian telah habis dilahap api. Namun, para tentara itu tidak berhenti melakukan perusakan. Di perjalanan, mereka juga menghancurkan dua pos lalu lintas dan pos sub sektor. Mereka bahkan menyerbu Mapolsek Martapura. Akibatnya, Kapolsek Martapura Kompol Ridwan terluka dan dalam kondisi kritis."Kapolsek dalam keadaan luka cukup parah dan diterbangkan ke Sumsel untuk dievakuasi, semoga bisa diselamatkan jiwanya," kata Suhardi. Namun dia memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Masalah Kesejahteraan
Komisi III DPR pun mengutuk keras peristiwa pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Disinyalir, pembakaran kantor polisi itu dilakukan oleh oknum anggota TNI.Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, meminta agar aparat kepolisian dan TNI proaktif dalam mengusut tuntas peristiwa itu. Menurutnya, oknum pembakaran itu harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
"Perlu dilakukan penyelesaian tegas dan terukur serta segera turun ke lapangan secara bersama Polri dan TNI. Dan menindak tegas pelaku yang membakar," kata Aziz kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Menurut dia, peristiwa pembakaran itu diduga akibat masalah perbedaan tingkat kesejahteraan aparat kepolisian dan TNI, yang berkembang ke masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari dan berujung kepada konflik berkepanjangan. "Masalah kedua, koordinasi yang tidak dilakukan secara berkelanjutan," kata Aziz. Untuk itu, Aziz berinisiatif melakukan rapat gabungan antara Komisi III dengan Komisi I DPR. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna meminta pertanggungjawaban aparat Kepolisian dan TNI atas peristiwa tersebut. Sebab, peristiwa itu telah menciderai kondite aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan TNI. Selain itu, peristiwa itu memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat.

Selama ini, hubungan TNI-Polri cenderung kurang harmonis. Konflik yang terjadi di OKU hanyalah satu kisah dari rentetan konflik yang pernah terjadi di antara kedua belah pihak di berbagai daerah. Bisa dikatakan konflik yang terjadi OKU itu hanyalah puncak gunung es. Menurut catatan yang dilansir Litbang Kompas, dalam kurun waktu 2006-2013, sudah tujuh kali terjadi konflik antara TNI -Polri. Celakanya, ternyata empat dari konflik itu terjadi di daerah yang kini menjadi lokus peristiwa, yakni di Palembang, Sumatera Selatan. Antara lain, baku tembak antara oknum polisi dan oknum aparat TNI di Muara Rawas, Agustus 2006, kantor polisi diserang oknum anggota TNI di Muara Enim (Juli 2010). Kemudian, Januari 2013 dua anggota TNI bentrok dengan petugas polisi satlantas yang mengakibatkan tertembaknya salah seorang anggota TNI. Dari kasus terakhir yang belum tuntas itu, kemudian berbuntut panjang pada tragedi Maret ini, Mapolres OKU diserang dan dibakar.

Eskalasi konflik TNI-Polri yang terjadi di Palembang mestinya tidak perlu berbuntut panjang menjadi anarkis seperti yang terjadi saat ini kalau saja pemangku kepentingan seperti kepala kepolisian daerah, panglima daerah militer, dan pemerintah daerah bisa mengidentifikasi masalah dan sedini mungkim mencari jalan keluar guna menengahi labirin persoalan dan konflik yang membelit TNI-Polri di daerah itu.

Kini, nasi sudah menjadi bubur, konflik sudah pecah dan korban sudah jatuh. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Karena, perbuatan merusak, membakar, dan menyerang adalah tindakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Karena pelaku berasal dari instansi militer, kasus ini mesti diselesaikan melalui jalur pengadilan militer. Setelah proses hukum berjalan, barulah kemudian mencari jalan keluar dan solusi tepat agar ke depan bentrok yang kerap terjadi tidak terulang kembali.

Akar Konflik
Konflik yang terjadi di OKU Palembang setidaknya menunjukkan bahwa ada kegagapan profesionalitas di tubuh TNI-Polri dalam menghadapi situasi masyarakat yang dinamis, sehingga mereka tidak sanggup menangani masalah internalnya sendiri dengan baik. Setidaknya, ada beberapa penyebab mengapa budaya konflik yang kini mendera TNI-Polri terus berkepanjangan.

Pertama, masih kentalnya budaya militerisme di tubuh TNI maupun Polri. Reformasi di tubuh TNI dan Polri dalam konteks transformasi politik nasional, menghendaki hadirnya tentara yang mengedepankan rasionalitas dan bersikap manusiawi, bukan menampakkan tindakan emosional dan tidak humanis. Tindakan kekerasan dan emosional dalam pendekatan militer tidak akan menyelesaikan persoalan, namun malah akan berbuah kekerasan. Namun, di sini bukan berarti TNI-Polri tidak boleh menggunakan senjata, namun penggunaan kekerasan dengan senjata harus sesuai dengan prosedur yang baku dan bukan semaunya sendiri.

Kedua, adanya kompleksitas persoalan yang belum diimbangi oleh tingkat profesionalisme dan kedisiplinan tinggi, baik oleh TNI maupun Polri. Peliknya persoalan yang mendera di masa transisi politik dewasa ini, diakui atau tidak, cukup menguras energi kalangan aparat kepolisian. Demikian pula sesungguhnya kalangan tentara mengalami hal serupa, mengingat beberapa kasus yang berpotensi menuju disintegrasi bangsa.

Ketiga, menurunnya wibawa pimpinan TNI-Polri. TNI dan Polri bekerja dengan sistem komando. Secara normatif, anak buah harus taat perintah atasan, artinya tidak boleh menyimpang dari tugas yang diberikan. Hal itu dilakukan dengan tingkat disiplin tinggi. Jikalau mereka tidak taat aturan, itu terjadi karena mereka menganggap patronase yang ditampilkan pimpinan kurang menjadi cerminan yang baik bagi mereka.
Keempat, kurang adanya relasi dan koordinasi antar-aparat kepolisian dengan pihak TNI. Dampaknya adalah terasa adanya jurang pemisah yang lebar antara aparat kepolisian dan aparat TNI.

Kurangnya komunikasi, dialog intensif, terutama pada level bawah memunculkan hal yang fatal. Misalnya, mereka lebih mudah tersinggung dan menunjukkan arogansi masing-masing saat menjalankan tugas di lapangan. Terlebih lagi, bila di dalam diri individu mereka ada sebuah prasangka-prasangka yang tertanam kuat, yang bisa terakumulasi dan memunculkan konflik.

Syarief Hidayatullah Azyumardi Azra
Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Azyumardi Azra menilai sebaiknya posisi Polri diletakan di bawah Mendagri bukan, di bawah presiden langsung. Hal ini guna menghindari adanya pertikaian dengan TNI yang kerap terjadi."Iya, itu salah satu solusi karena selama ini posisi Polri langsung berada di bawah presiden sementara TNI di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Jadi, ini memang ketidakadilan. Ketimpangan dalam posisi kelembagaan negara," kata Azyumardi, di Jakarta, Minggu (10/3).

Menurutnya, salah satu cara untuk memperbaiki ketimpangan yang terjadi adalah mengubah amandemen UUD 45 maupun mengubah undang-undang (UU) Polri dan TNI.
"Maka itu harus diamandemen, pasal-pasal yang terkait dengan itu, ataupun UU Polri dan UU TNI, itu juga harus disesuaikan. Kalau tidak, ini potensi bom waktu. Tidak bisa diatasi dengan main rebana sama-sama, atau misalnya saling menggendong. Itu hanya lip-service saja," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menilai, sejauh ini masih terdapat ketidakjelasan wewenang fungsi keamanan dan pertahanan antara Polri dan TNI. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut dia menilai perlu meletakan posisi Polri di bawah Mendagri.
"Saya secara pribadi setuju. Begini, Polri sebagai elemen keamanan dalam negeri, tentu menurut saya harus di bawah suatu kementerian. Dalam hal ini, tentu yang cocok adalah Kementerian Dalam Negeri," jelas Sohibul. Menurutnya, penyelesaian pertikaian yang kerap terjadi berulangkali antara TNI-Polri harus diselesaikan secara serius.
"Harus ada upaya-upaya yang lebih serius, jangan upaya-upaya yang sifatnya artificial, dibuat-buat, atau superficial, yang kulit-kulit saja. Tetapi lebih kepada substansi. Karena itu harus diperbaiki secara struktural," ujarnya.

Namun demikian, politisi PKS itu tidak memberi penegasan ketika disinggung persoalan ini harus diselesaikan dengan mengamandemen UUD 45 kelima atau melalui revisi UU.
"Prosesnya kita pelajari, tetapi yang pasti saya setuju dengan itu (Polri di bawah Mendagri). Prosesnya harus dilihat apakah ini harus mengamandemen konstitusi tentu harus dipelajari," katanya.

05 April 2013

Hati-hati Terhadap Tim Sukses Bupati

Jalurberita.com - Suhu panas dan berbagai gesekan kian mewarnai perhelatan demokrasi di kabupaten bandung barat. Pemilihan Bupati dan wakil Bupati  yang menurut KPU Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan pada 19 mei 2013 yang di ikuti oleh lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati.

Semua kandidat rata-rata menjual dirinya yang terbaik dan menjadi solusi bagi perkembangan kabupaten Bandung Barat. Hal wajar dalam pesta demokrasi ketika semua kandidat dan tim sukses merasa paling baik dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di kabupaten bandung barat yang menurut prinsip-prinsip demokrasi diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, berdasarkan hukum dan partisipasi rakyat.

Namun permasalahan yang mengiringi perkembangan demokrasi pada umumnya berupa ketidakmampun tim sukses menjembatani keinginan masyarakat dan pemimpin bila kelak telah berhasil menjadi pemimpin. Seperti yang dilontarkan Ujet Sofyan, S.Sos di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai nasdem, sebagai tim suskses harus mampu mengawal dari sebelum jadi Bupati terpilih menjadi bupati terpilih harus mampu mengawal apa-apa yang telah di jadikan solusi dalam program yang di usung oleh kandidat.

Sehingga yang menjadi tim sukses juga harus mampu menjadi figur dalam menjembatani ketika calon bupati yang di usung sudah terpilih, jangan sampai seperti yang terjadi pada umumnya ketika sudah ada yang terpilih masyarakat tetap tidak mampu menagih janji yang dilontarkan oleh kandidat karena tim sukses hanya mampu menjadikan calon menjadi bupati terpilih.

Setidaknya masyarakat harus jeli dan mampu menganalisa tim sukses yang menjadi kepanjangan para kandidat calon Bupati jangan terlena dan terjebak dengan Politik pragmatis berupa bantuan sumbangan yang hanya dapat di nikmati sementara dan menderita selama lima tahun, namun masyarakat harus mampu melihat track record atau jejak tim sukses.

lanjut  Ujet, track record yang dapat dilihat oleh masyarakat berupa dari mana ia berasal apakah dari partai atau dari tokoh masyarakat, kalau dari partai bagaimana kedekatan partai tersebut dengan calon yang diusungnya baik secara pribadi maupun secara kepentingan Politik dan kalau dari tokoh masyarakat bagaimana kedekatan tokoh tersebut dengan calon Bupati sehingga setelah ada bupati yang terpilih jangan sampai masyarakat kesulitan dalam memberikan aspirasinya, apalagi untuk menagih janji yang telah dilontarkan.

27 March 2013

Kampanye Politik dan Strateginya


Jalurberita.com – Kampanye Pemilu menurut peraturan pemilihan umum nomor 69 tahun 2009 adalah  suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat.

Dengan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan/atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar calon,  dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum. Luwarso (n.d.) dalam Amir (2006) menyatakan bahwa politik di era media massa adalah soal membuat citra. Tim kampanye dari setiap pasangan calon kepala daerah akan berusaha menciptakan citra diri yang positif dari pasangan calon tersebut di mata masyarakat, sebab citra diri yang positif dan prestasi calon kepala daerah berpengaruh besar bagi pemilih pemula dalam menentukan pilihannya (Suryatna, 2007). Kelebihan-kelebihan tersebut harus dikemas dengan baik melalui kegiatan kampanye politik yang telah disiapkan secara matang, sehingga dapat dijadikan sebagai nilai jual bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pemilihan umum

Terdapat banyak definisi mengenai kampanye yang dikemukakan oleh para ilmuwan komunikasi, namun berikut ini adalah beberapa definisi yang populer. Snyder (2002) dalam Venus (2004), mendefinisikan bahwa kampanye komunikasi merupakan aktivitas komunikasi yang terorganisasi, secara langsung ditujukan kepada khalayak tertentu, pada periode waktu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan tertentu. Pfau dan Parrot (1993) dalam Venus (2004),mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk menunjang dan meningkatkan proses pelaksanaan yang terencana pada periode tertentu yang bertujuan mempengaruhi khalayak sasaran tertentu. Rogers dan Storey (1987) dalam Venus (2004), mendefiniskan kampanye sebagai serangkaian kegiatan komunikasi yang terorganisasi dengan tujuan untuk menciptakan dampak tertentu terhadap sebagian besar khalayak sasaran secara berkelanjutan dalam periode waktu tertentu.

Venus (2004) mengidentifikasi bahwa aktivitas kampanye setidaknya harus mengandung empat hal yakni, (1) ditujukan untuk menciptakan efek atau dampak tertentu (2) ditujukan kepada jumlah khalayak sasaran yang besar (3) dipusatkan dalam kurun waktu tertentu dan (4) dilakukan melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisasi.

Hal lainya dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan : Hakim pada semua peradilan, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, yaitu jabatan dalam bidang, eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan dan Kepala Desa atau sebutan lain.

Tahapan Pemasaran Politik
Menurut Nursal (2004), pada dasarnya pemasaran politik adalah serangkaian aktivitas terencana, strategis tetapi juga taktis, berdimensi jangka panjang dan jangka pendek, untuk menyebarkan makna politik kepada para pemilih. Tujuannya membentuk dan menanamkan harapan, sikap, keyakinan, orientasi, dan perilaku pemilih. Perilaku pemilih yang diharapkan adalah dukungan dalam berbagai bentuk, khususnya menjatuhkan pilihan pada kandidat tertentu.
Menurut Baines et al. (n.d.) dalam Nursal (2004), pemasaran politik adalah cara-cara yang digunakan organisasi politik berupa : 1. Mengkomunikasikan pesan-pesannya, ditargetkan atau tidak ditargetkan, langsung atau tidak langsung, kepada para pendukungnya dan para pemilih lainnya. Calon Bupati/wakil bupati, calon legislative harus mampu memberikan pesan-pesan yang mampu memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat. Dengan kemampuan memberikan solusi bagi masyarakat maka akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat kepada calon Bupati/wakil bupati, calon legislative

2. Mengembangkan kredibilitas dan kepercayaan para pendukung, para pemilih lainnya dan sumber-sumber eksternal agar mereka memberi dukungan finansial dan untuk mengembangkan dan menjaga struktur manajemen di tingkat lokal maupun nasional. Adanya peningkatan kredibilitas masyarakat terhadap calon Bupati/wakil bupati, calon legislative akan berdampak kepada meningkatnya dukungan pada calon Bupati/wakil bupati, calon legislative.
3. Berinteraksi dan merespon dengan para pendukung, influencers, para legislator, para kompetitor, dan masyarakat umum dalam pengembangan dan pengadaptasian kebijakan-kebijakan dan strategi. Seringnya bertatap muka antara calon Bupati/wakil bupati, calon legislative dengan masyarakat akan membangun emosinal para masyarakat dengan calon Bupati/wakil bupati, calon legislative, dengan adanya emosional masyarakat maka akan terbina masyarakat yang sangat loyal.

4. Menyampaikan kepada semua pihak berkepentingan atau stakeholders, melalui berbagai media, tentang informasi, saran dan kepemimpinan yang diharapkan atau dibutuhkan dalam negara demokrasi. Perkembangan teknologi yang ada baik internet, mass media harus mampu di efektifkan sehingga mampu menyebarkan pesan-pesan yang akan diberikan kepada masyarakat.  
5. Menyelenggarakan pelatihan, sumberdaya infomasi dan materi-materi kampanye untuk kandidat, para agen, pemasar, dan atau para aktivis partai. Dengan adanya peningkatan sumber daya manusia maka para team sukses akan mampu memberikan solusi kepada masyarakat dalam penyebaran informasi yang diberikan calon Bupati/wakil bupati, calon legislative.
6. Berusaha mempengaruhi dan mendorong para pemilih, media-media dan influencers penting lainnya untuk mendukung partai atau kandidat yang diajukan organisasi dan atau supaya jangan mendukung para pesaing (gambar inset google.com)

Artikel Yang Berhubungan

========================================================== ========================================================== # REDAKSI # Diterbitkan Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Redaksi: Atet Hendrawan Sekretaris Perusahaan/Sekretaris Redaksi: Rinawati ,S.Pd Alamat Redaksi: Lembang Kab.Bandung Barat, Gabung menjadi Wartawan e-mail: blogmediator@gmail.com, atethendrawan@yahoo.com Telp.085220145220 DONASI melalui : # bank BRI 0887 Unit Lembang AN; Atet Hendrawan No.Rek: 0887 01 026709 537

Teman-Blog

Berlangganan ?

Artikel TOP

Kelompok

Fdf (5) kemitraan (19) koordinasi (33) Manajemen (24) narkoba (5) Otda (15) Polri (8) Poto (5) Profil (4) UU (6)

Donasi

bank BRI 0887 Unit Lembang AN; Atet Hendrawan
No.Rek: 0887 01 026709 537

Share It

Jasa, Skripsi, Makalah,Majalah Digital Polri, TNI, PNS, Mahasiswa yang berisikan tentang perkap kapolri diantaranya lalu lintas, Polmas atau polisi sipil, kemitraan Polri dan masyarakat, intelejen Polri, manajemen Polri, kemitran preman dan Polri